Suara Anak Daerah 2024
Perumusan dan Penjaringan Suara Anak Daerah Kota Bogor
Perumusan Suara Anak Daerah (SAD) tahun ini dilakukan pada tanggal 22 Juni 2024 hingga 3 Juli 2024. Penjaringan yang kami lakukan dibagi menjadi 2 tahap, yaitu secara offline (melalui 6 tempat umum) dan online (melalui zoom meeting), dilanjut dengan fiksasi dan audiensi.
SAD dengan sub tema "Berani Bersuara! Berani Beraksi! Wujudkan Kota Bogor Layak Anak!" ini secara garis besar memiliki tujuan untuk menggalakan partisipasi semua pihak dalam menjaga dan melindungi anak, serta sebagai bentuk pemenuhan hak partisipasi anak dalam pembangunan dengan menyuarakan aspirasi dan keinginan anak anak Kota Bogor.
Dengan total 68 peserta dari SMP/Sederajat, SMA/Sederajat, Lembaga Pengasuhan Alternatif, dan Organisasi Anak, didapat hasil dari penetapan Suara Anak Indonesia tingkat Kota Bogor Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Memohon kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), dan menindaklanjuti terkait pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Memohon kepada pemerintah di berbagai tingkatan untuk memfasilitasi kegiatan Forum Anak Kelurahan dan Kecamatan sehingga lebih aktif dalam menjalankan perannya sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor).
3. Memohon kepada pemerintah untuk melindungi anak dari penyalahgunaan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
4. Mendorong pemerintah dan masyarakat, untuk mensosialisasikan secara masif terkait perkawinan anak, kesehatan reproduksi, pelecehan seksual, penyimpangan seksual, dan pergaulan bebas.
5. Memohon kepada pemerintah untuk meningkatkan serta memeratakan pembangunan fasilitas umum dan memperketat tempat-tempat larangan untuk anak dengan standar ramah anak (seperti jalan berlubang, trotoar, dll)
6. Memohon kepada pemerintah untuk mempertegas regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penjualan rokok, dan minuman keras. Lalu, menertibkan pekerja umum (Petugas kebersihan, sopir kendaraan, dsb) yang merokok saat bertugas.
7. Memohon kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan anak yang putus sekolah, akibat kecurangan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung dan menindaklanjuti kecurangan tersebut.
8. Memohon kepada pemerintah dalam mengoptimalkan SRA (Sekolah Ramah Anak) dan ZoSS (Zona Selamat Sekolah).
9. Memohon kepada pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan anak dari semua jenis Eksploitasi.
10. Memohon kepada pemerintah untuk mensosialisasikan penggunaan teknologi sehingga anak terhindar dari Cyber Crime (Judi Online, Cyber Bullying, dsb).