image

Yuk kenali seputar KIA : KTP yang diperuntukkan bagi anak!

Halo teman-teman semua

Gimana nih kabarnya? Semoga selalu sehat dan ceria ya!

Teman-teman yang sedang membaca artikel ini sudah tau belum sih terkait KIA? Seperti apa itu KIA, dan sepenting apa sih KIA bagi seorang anak?


Bogor (15/02/24)-KIA (Kartu Indonesia Anak). Mungkin beberapa dari teman-teman ada yang sudah pernah mendengar atau bahkan memili KIA. Tapi ternyata masih banyak yang tidak mengetahui apa itu KIA serta kegunaannya. Yuk kita pelajari lebih jauh mengenai KIA!

Pengertian

Singkatnya, KIA merupakan KTP yang dipergunakan untuk anak-anak, yaitu sebagai bukti identitas yang resmi bagi anak berusia dibawah 17 tahun. Terdapat 2 versi KIA, yaitu bagi anak 0-5 tahun (tanpa menggunakan foto) dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari (menggunakan foto). Kebijakan mengenai KIA telah tercantum dalam Peraturan  Kementerian Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016 sehingga program pembuatan serta kepemilikannya telah berlaku secara nasional.

Seberapa Penting KIA dan Penggunaanya Bagi Anak?

Secara umum telah diketahui bahwa KIA dipergunakan selayaknya KTP bagi orang dewasa. Berkat adanya identitas anak yang lengkap pada KIA tentu memberikan berbagai kemudahan sebagai berikut :

  1. Menjamin serta melindungi pemenuhan hak anak
  2. Menjamin akses sarana umum
  3. Menjamin bukti identifikasi diri ketika anak mengalami hal buruk (kecelakaan, tersesat, dll.)
  4. Mencegah terjadinya perdagangan anak
  5. Memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi, administrasi, imigrasi, dan perbankan)

Selain itu bagi anak yang menggunakan KIA akan lebih mudah dalam pembuatan KTP. Kemudahan ini didapatkan berkat nomor yang tercantum di KIA akan sama dengan yang ada di KTP apabila telah berusia 17 tahun. 

Syarat dan Cara Membuat KIA :

Untuk pembuatan KIA bagi bayi yang baru lahir, akan diterbitkan bersamaaan dengan akta kelahirannya. Sedangkan syarat pembuatan KIA bagi anak 0-5 tahun serta anak 5-17 tahun kurang satu hari tidak jauh berbeda, yaitu :

  1. Mengisi Form F1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  3. Kartu Keluarga
  4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 (bagi anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari)

Gampang kan syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan KIA? Nah bagi teman-teman yang ingin membuat KIA bisa langsung mendatangi kantor disdukcapil atau melakukan pengajuan online melalui Pakuan Prima.

Yuk penuhi hak anak dengan memiliki KIA!

Artikel Details

  • Posted On: 2024-02-16 19:43:59
  • Posted Update: 2024-02-17 06:50:27
  • Posted By: azizahnaila2010@gmail.com
  • Klaster Katagori: Klaster 1 (Hak Sipil dan Kebebasan)
  • Sub Klater: Cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak