SEBERAPA PENTING SIH ANAK MRMPUNYAI IDENTITAS?
Keluarga merupakan bagian terpenting dalam setiap kehidupan manusia, memiliki keluarga yang harmonis adalah sebuah dambaan seluruh manusia, tak terkecuali kita sendiri. Ada banyak cara untuk membuat suatu keluarga menjadi harmonis, salah satunya ialah hadirnya kita sebagai anak.
Hadirnya anak di dalam keluarga merupakan salah satu contoh keharmonisan dalam keluarga yang harus dilindungi dan dijaga. Anak merupakan calon generasi penerus bangsa, sehingga hak anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasin perlindungan, dan identitas tetap harus terjaga keutuhannya. Keluarga dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhannya, salah satu upaya yang dilakukan adalah anak harus mendapatkan haknya yang paling mendasar yakni hak sipil dengan pencatatan kelahirannya.
Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak Pasal 7 menyatakan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia pada 1990. Pencatatan atau akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL). Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Kepemilikan akte kelahiran salah satu bukti terpenuhinya hak identitas anak dan kesadaran akan pentingnya pencatatan kelahiran anak mulai tumbuh di Indonesia.
Lalu, manfaat apasih yang akan dirasakan oleh anak jika sudah tercatat memiliki identitas? Akta kelahiran mempunyai segudang manfaat, diantaranya :
1. Pelindung anak dari Tindakan criminal
2. Mendapat tunjangan sosial seperti Kesehatan,Pendidikan,dll.
3. Memudahkan pendaftaran masuk sekolah
4. Mmperlancar aktivitas pemerintah di bidang kependudukan
5. Bentuk peresmian sebagai warga Indonesia
6. Dll.
Oleh karena itu, dengan segudang manfaat ini, pastikan bahwa kita sebagai anak wajib tercatat sebagai warga Negara Indonesia yaa !