image

Mengenal lebih jauh KIA : KTP yang diperuntukkan bagi anak

Halo teman-teman semua

Gimana nih kabarnya? Semoga selalu sehat dan ceria ya!
Teman-teman yang sedang membaca artikel ini sudah tahu belum sih terkait KIA? Seperti apa itu KIA, dan sepenting sih KIA bagi seorang anak?

Bogor (15/02/2024)- KIA (Kartu Indonesia Anak). Mungkin beberapa dari teman-teman ada yang sudah pernah mendengar atau bahkan memiliki KIA. Tapi ternyata masih banyak loh orang yang belum mengetahui apa itu KIA serta kegunaannya. Yuk kita pelajari lebih jauh mengenai KIA!

Pengertian
Singkatnya, KIA merupakan KTP yang dipergunakan untuk anak-anak, yaitu sebagai bukti identitas yang resmi bagi anak berusia dibawah 17 tahun.
KIA memiliki 2 versi, yaitu untuk bayi berusia 0-5 tahun yang tidak menampilkan foto, serta anak usia 5-17 tahun kurang satu hari yang menampilkan foto. Kebijakan mengenai KIA tercantum dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 2 Tahun 2016, sehingga program pembuatan serta kepemilikannya sudah berlaku secara nasional.

Seberapa penting KIA dan kegunaannya bagi Anak?
Secara umum telah diketahui bahwa KIA dipergunakan selayaknya KTP bagi orang dewasa. Berkat adanya identitas diri yang lengkap pada KIA tentu memberikan berbagai kemudahan sebagai berikut :
1. Menjamin serta melindungi hak anak
2. Menjamin akses sarana umum
3. Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk (kecelakaan, tersesat, dll.)
4. Terjadinya perdagangan anak
5. Memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi)
Selain itu, bagi anak yang sudah memiliki KIA akan lebih mudah untuk membuat KTP. Hal ini disebabkan apabila anak telah berumur 17 tahun, KIA nya otomatis berubah menjadi e-KTP, karena nomor yang tercantum di KIA akan sama dengan yang ada di KTP nya.

Syarat dan Cara Membuat KIA :
Untuk pembuatan KIA bagi bayi yang baru lahir, akan diterbitkan bersamaan dengan akta kelahirannya. Sedangkan syarat pembuatan bagi anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun tidak jauh berbeda, antara lain :
1. Mengisi Formulir F1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan Sukai kutipan akta kelahiran aslinya
3. Kartu Keluarga
4. Foto anak berwarna ukuran 2x3 (untuk anak berusia 5-17 tahun kurang 1 hari)

Gampang kan syarat yang dibutuhkan untuk pembuatannya? Nah bagi teman-teman yang ingin melakukan pembuatan KIA bisa langsung mendatangi kantor disdukcapil atau melakukan pengajuan online melalui Pakuan Prima.
Yuk penuhi hak kalian dengan mendapatkan KIA!

Artikel Details

  • Posted On: 2024-02-15 12:21:25
  • Posted Update: 2024-02-17 09:02:13
  • Posted By: azizahnaila2010@gmail.com
  • Klaster Katagori: Klaster 1 (Hak Sipil dan Kebebasan)
  • Sub Klater: Cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak